Latar Belakang
Dengan adanya pengambilalihan regulasi halal dari BPJPH saat ini di Indonesia, banyak regulasi terkait Halal yang terus berkembang. Istilah-istilah seperti LPH, Halal Supervisor, dll pun muncul. Ditengah regulasi yang terus berkembang, Indonesia masih menempati posisi pertama dari 10 negara dengan jumlah konsumsi makanan halal terbesar di dunia sehingga harus terus menyesuaikan perkembangan.
Berdasarkan data Global Islamic Economy 2018/2019, sebesar 17 miliar dollar AS atau Rp 2.465 triliun (kurs Rp 14.500) dihabiskan oleh penduduk di Indonesia untuk produk makanan halal.
Namun sayangnya hal ini tidak diikuti oleh industri penyedia pangan halal. Pada sektor ini, Indonesia justru gagal masuk 10 besar negara dengan iklim industri pangan halal terbaik di dunia. Bahkan jumlah ekspor produk halal dari Indonesia masih berada jauh dibanding negara tetangga, Malaysia, walaupun pergerakan untuk sertifikasi halal sebenarnya sudah dicanangkan sejak 17 Oktober 2019 mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
Padahal, sebagai Mahasiswa pangan & pelaku bisnis makanan halal terdapat keuntungan yang kita dapatkan dengan memahami sistem jaminan produk halal, yakni:
Tujuan
Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta:
Outline Modul Pelatihan
Evaluasi Pelatihan Evaluasi pengetahuan mengenai pelatihan ini dilakukan melalui :
Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan pada 13-14 Agustus 2022. Pelatihan online ini bisa dipelajari kembali dari mana saja dan kapan saja dengan syarat terdapat koneksi internet dengan masa akses selama 3 bulan.
Sertifikat
Setelah anda melakukan kursus ini secara keseluruhan, anda dapat mendapatkan sertifikat kursus secara online dengan syarat telah mengikuti seluruh aktivitas kursus sesuai standard waktu yang ditetapkan, dan nilai ujian akhir harus diatas 70.