Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah solusi untuk hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang ditujukan untuk menciptakan tempat yang aman, sehat, dan produktif.
Perusahaan dengan minimal karyawan 100 orang atau memiliki tingkat bahaya tinggi juga diwajibkan untuk mengimplementasikan SMK3. Mengapa?
Karena pada faktanya, impelementasi SMK3 sangat membantu dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Untuk dapat menerapkan SMK3, perusahaan diharuskan melakukan berbagai persyaratan seperti menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan beberapa tim antara lain ahli K3, P2K3, dan seluruh pihak terkait.
Nah biar enggak bingung seperti apa prosesnya dan bagaimana cara melengkapi persyaratannya, langsung aja diskusikan secara mendalam di SMK3 Awareness Virtual Training yang akan diselenggarakan Premysis Consulting dan Sinaux.com.