Selain untuk melindungi aset (karyawan), penerapan dan penggunaan fasilitas penunjang K3 adalah syarat wajib yang sudah diatur oleh pemerintah guna menghindari kecelakaan kerja serta memberikan hak keselamatan bagi para pekerja.
Selain itu di era globalisasi dan pasar bebas WTA dan GATT 2020 mendatang, K3 adalah prasyarat dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.
Dan untuk menerapkan K3 diperlukan cara yang komperhensif, salah satunya dengan memiliki Petugas Fasilitas K3 Kesehatan.
Dengan begitu setiap perusahaan diharapkan akan mampu meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja agar terciptanya hasil akhir yang berkualitas dan memiliki nilai jual tinggi.
"Daftar pelatihannya sekarang, karena keselamatan kerja tidak mungkin ditunda"
TUJUAN: Kompetensi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasilitas Kesehatan seperti Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan berdasarkan pada pemahaman prosedur/instruksi kerja dibawah pengawasan atasan langsung.
Bagaimana? Anda tentu tertarik bukan untuk mengikuti training ini. Langsung saja daftar dengan mengisi formulir di bawah ini dan bagi Anda yang kesulitan mencocokan jadwal dengan Public Training atau ingin training yang lebih eksklusif dan intensif, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan jadilah penyelenggara training Petugas Fasilitas K3 Kesehatan dengan biaya investasi yang lebih hemat. Klik formulir In-House Training dan tim kami akan segera menghubungi Anda.