Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/K.04.00/VII/2019 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk menunjang program organisasi perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusaaan.
Maka dari program pelatihan ini dibuat. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk meninjau ulang, merefleksikan dan mempertajam praktik-praktik fungsi manajemen SDM yang sekarang berlaku.
HR Staff