Sudah pasti ancaman jatuh dari ketinggian merupakan bahaya yang selalu menghantui.
Hal ini bukan hanya bahaya bagi si pekerja yang jatuh, namun juga membahayakan orang di bawahnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015, disebutkan 38% dari 105.182 kasus kecelakaan kerja terjadi akibat jatuh dari ketinggian.
Maka dari itu, untuk melindungi seluruh pekerja agar dapat bekerja tanpa rasa cemas, pemerintah pun mengeluarkan berbagai peraturan yang menyoalkan pentingnya K3 untuk Pekerja di Ketinggian atau pekerja yang menggunakan Scaffolding.
Salah satu yang paling spesifik adalah Kepdirjen No.74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi K3 Bidang Supervisi Perancah yang menetapkan bahwa setiap pekerja yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan, perencanaan, pemeriksaan dan pengujian peralatan peranccah harus memenuhi persyaratan K3 yang dibuktikan dengan adanya lisensi K3 bidang supervisi perancah.
Iya, sespesifik itu dan tidak main-main. Karena nyawa yang hanya satu adalah taruhannya. Sekali lalai dalam melindungi pekerja yang menggunakan perancah, kita hanya bisa menyesal.
Maka dari itu, lindungi pekerja di bangunan tinggi dengan edukasi yang cukup melalui E-Training Supervisor Scaffolding yang bisa diakses di Sinaux.com
Contractor Safety Officer, Supervisor, Ahli K3 di Perusahaan
Ahli K3 Umum, Tim P2K3