Beberapa dampak ini bisa dirasakan saat manusia saat terkena limbah B3:
Sedangkan pada lingkungan, limbah B3 tidak kalah berbahayanya karena dapat memberikan dampak:
Dari dampak-dampak tersebut, dapat dilihat bahwa Limbah B3 memang tidak bisa sembarangan ditangani. Seperti namanya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3 harus dikelola secara khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Bahkan di pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa, "Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Wah berat sekali ternyata. Anda yang bekerja dengan memiliki limbah B3 harus mulai waspada dan berpikir solusinya. Pengelolaan seperti apakah yang Anda butuhkan?
Biar enggak bingung, cari tahu jawabannya dengan mengikuti B3 dan Limbah B3 Virtual Training bersama Premysis Consulting dan Sinaux.com.