Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Spesialis Listrik

Apa perbedaan Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik? 

Dalam tulisan sebelumnya telah disinggung betapa pentingnya memiliki seorang teknisi K3 Listrik dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuannya, tentu sebagai standar keamanan dari bahaya-bahaya yang mungkin terjadi akibat listrik mengingat setiap tahunnya tingkat kecelakaan akibat hal ini masih cukup tinggi dan sering terjadi.

Namun bagaimana dengan Ahli K3 Listrik?

Sesuai namanya, Ahli K3 Listrik memiliki tugas yang berbeda dengan Teknisi K3 Listrik. Sebagai seorang ahli, Anda memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 Listrik di tempat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

Dari sini bisa terlihat bahwa sebagai Ahli K3 Listrik, tugas dan tanggung jawab yang diemban akan lebih besar karena penerapan regulasi, sistem dan bahkan prasyarat harus dipertimbangkan dan disosialisasikan dengan tujuan seperti yang telah disebutkan.

Maka dari itu apa yang akan Anda lakukan untuk menjadi Ahli K3 Listrik?

Mengikuti Public Training Ahli K3 Listrik bersama GoSafe Academy!

Bersama GoSafe Academy, Anda akan mendapat pelatihan yang padat dan menjawab seluruh kebutuhan Anda. Selama 17 hari berbagai metode akan kami sajikan antara lain teori, diskusi, praktik, dan studi kasus. Anda bebas bertanya apa saja yang berkaitan dengan Ahli K3 Listrik sehingga diharapakan seusai training, Anda dapat menjadi Ahli K3 Listrik yang andal. Training juga didukung langsung oleh Kemnaker dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja.

Sasaran Pelatihan:

  1. Memeriksa, menghitung, dan menganalisan gambar rancangan listrik.
  2. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan; persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik.
  3. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik.
  4. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya.
  5. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan Persyaratan K3 instalasi penerangan.
  6. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan Persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga/daya.
  7. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya.
  8. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan persyaratan ketentuan bagia berbagi ruang dan instalasi khusus.
  9. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian risiko listrik, pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik, prosedur kerja aman pada instalasi listrik.
  10. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik.
  11. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir.
  12. Melaksanakan identifikasi bahaya penilaian, pengendalian risiko listrik.
  13. Melaksanakan pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik.
  14. Melaksanakan pelaporan dan analisa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bidang listrik.
  15. Melaksanakan prosedur kerja aman di bidang listrik.
  16. Membuat pelaporan dan rekomendasi hasil kegiatan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan instalasi listrik.

Materi Training

Untuk mencapai goals itu semua, Anda akan kami bekali dengan materi-materi training sebagai berikut:

  1. Kebijakan dan program pengawasan ketenagakerjaan.
  2. Pengawasan dan pembinaan norma K3 listrik.
  3. Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik.
  4. Persyaratan K3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik.
  5. Peryaratan K3 pembangkit tenaga listrik.
  6. Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya.
  7. Persyaratan K3 instalasi penerangan.
  8. Persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga/daya.
  9. Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya.
  10. Persyaratan ketentuan bagi berbagai ruang dan instalasi khusus.
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan listrik.
  12. Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir.
  13. Praktik kerja lapangan.
  14. Seminar.
  15. Evaluasi.

Siapa yang mengikuti training ini?

1. Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3,  supervisor, anggota P2K3, Mekanik Listrik, Manajer Maintenance, dengan persyaratan menggunakan listrik dengan kapsitas > 200 KVA.

2. Menempuh pendidikan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

 

Bagi Anda yang kesulitan mencocokan jadwal dengan Public Training atau ingin training yang lebih eksklusif dan intensif, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan jadilah penyelenggara training Ahli K3 Listrik dengan biaya investasi yang lebih hemat. Klik formulir In-House Training dan tim kami akan segera menghubungi Anda.