Kenapa kami bilang seperti itu?
Karena, kecelakaan kerja bukanlah hal baru dalam di dunia industri maupun konstruksi. Faktor dan jenis kecelakaannya juga itu-itu saja. Ya, itu-itu saja.
Faktor lingkungan, faktor peralatan dan yang paling umum terjadi dalam kecelakaan kerja adalah faktor manusia. Meskipun banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dan dengan kasus yang cenderung sama, namun upaya penanggulangannya tidak sedikitpun timbul untuk mencegah terjadinya hal yang sama di kemudian hari.
Perhatikan data berikut!
Menurut data Bidang Konstruksi dan Infrastruktur pada periode Agustus 2017 sampai Januari 2018, tercatat telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi di proyek infrastruktur yang mengakibatkan beberapa pekerja meninggal dan menderita cidera. Dan parahnya, kecelakaan tersebut terjadi secara berurutan.
Padahal, dengan membekali pengetahuan tentang penyebab kejadian kecelakaan kerja dan menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan sama dengan membantu perbaikan kualitas keselamatan kerja hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Ketiga tindakan di atas merupakan langkah kecil untuk mengurangi kesempatan terjadinya kecelakaan kerja yang sama.
Bayangkan bila Anda atau pekerja lainnya mampu mengembangkan konklusi yang tepat tentang sebab-sebab kecelakaan dan membuat usulan efektif untuk tindakan perbaikan, atau mampu mendapatkan kronologi kecelakaan yang benar dan menetapkan faktor-faktor bahaya. Berapa banyak yang berhasil Anda selamatkan? Seberapa besar reputasi Anda dan perusahaan Anda nantinya?
"Ikuti pelatihannya dan jadilah pelopor keselamatan"
Lalu, apa saja keuntungan untuk Anda bila mengikuti pelatihan ini?
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Semua Anggota P2K3, Semua jajaran Manajer dan Supervisor Perusahaan mulai dari Bagian Produksi, Pemeliharaan, Engineering, Analis, Personalia, Pelatihan dan Pengembangan sampai dengan Sekuriti, Semua karyawan yang terkait dan diharapkan dapat membantu melakukan analisa kecelakaan didaerah kerjanya masing-masing.
1. Pendidikan dan pengalaman:
2. Fotocopy ijazah terakhir.
3. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan kerja (bila ada).
6. Sertifikat pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada).
7. CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Bagi Anda yang keslitan mencocokan jadwal dengan Public Training atau ingin training yang lebih eksklusif dan intensif, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan jadilah penyelenggara Accident Investigation Training dengan biaya investasi yang lebih hemat. Klik formulir In-House Training dan tim kami akan segera menghubungi Anda.