Artikel

Mengenal ISO 37001 yang Wajib Diterapkan Di Seluruh BUMN
  • 05 Sep 2020 20:00
Mengenal ISO 37001 yang Wajib Diterapkan Di Seluruh BUMN

Seluruh BUMN diwajibkan menerapkan sistem manajemen anti suap sampai akhir 2020!

Dilansir dari CNN Indonesia, hingga Agustus 2020 baru sekitar 53% BUMN yang sudah memiliki dan menerapkan sistem manajemen anti suap. Sisanya sebanyak 47% diharuskan untuk menyusul maksimal hingga akhir tahun 2020.

Pasalnya Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat sampai akhir 2019, terdata sebanyak 271 kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan melibatkan 580 tersangka serta kerugian negara hingga Rpp 8,4 triliun, termasuk di dalamnya merupakan tindakan penyuapan terhadap aparatur negara.

Angka ini memang turun dibanding tahun 2018 sebanyak 454 kasus dengan jumlah tersangka 1.087 dan tahun 2017 yang mana lebih tinggi lagi yaitu mencapai 576 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.298 orang.

Sumber: Databoks.katadata.co.id

Tidak main-main, untuk mempercepat kualitas BUMN bebas suap, Menteri BUMN Erick Thohir bahkan mengancam untuk tidak segan-segan mencopot direksi perusahaan BUMN yang tidak memiliki sertifikasi anti suap di awal 2021.

Bicara soal sertifikasi anti suap, maka tidak jauh dari ISO 37001:2016.

Apa ISO 37001:2016?

ISO 37001:2016 adalah standar yang dikeluarkan oleh lembaga ISO untuk sistem manajemen anti penyuapan.

Standar ini lahir atas kegelisahan lembaga ISO yang melihat fenomena korupsi meningkat secara menyeluruh di seluruh dunia. Bahkan Bank Dunia menyatakan bahwa korupsi sebagai tantangan utama untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem di tahun 2030 dan meningkatkan kesejahteraan bagi 40% penduduk miskin di negara berkembang.

Melalui ISO 37001 perusahaan dapat membuat peraturan atau sistem yang dapat mencegah tindak penyuapan melalui serangkaian langkah seperti membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, menganalisisnya, dan melakukan evaluasi. Meskipun memang pada akhirnya ISO 37001 tidak bisa menjamin 100% perusahaan atau organisasi akan terbebas dari kasus penyuapan, namun setidaknya sebuah langkah pencegahan dengan sistem yang kompleks dapat menurunkan risiko tersebut.

Selain itu, ISO 37001 juga dapat membantu perusahaan memberikan jaminan keamanan sebagai perusahaan yang bersih dari penyuapan kepada pihak ketiga dalam setiap tender atau proyek kerjasama yang akan dilakukan.

Lebih dari itu, data yang dimiliki perusahaan selama mengimplementasikan ISO 37001 juga dapat dijadikan bukti kepada jaksa maupun pengadilan apabila di kemudian hari terjadi tindak penyuapan yang melibatkan perusahaan.

Apakah hanya BUMN yang bisa menerapkan ISO 37001?

Meskipun sebelumnya disebutkan bahwa BUMN wajib menerapkan ISO 37001 sebelum 2021, namun faktanya anjuran untuk menerapkan sistem ini secara masif di industri swasta pun sudah dikerahkan.

Hal ini sejalan dengan harapan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi, karena bukan hanya soal moral, penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang sudah terbukti menjadi kejahatan luar biasa dan merugikan banyak pihak.

Jadi kapan Anda mau menerapkan ISO 37001? Jangan kelamaan ya, hubungi Premysis Consulting untuk tahu cara tepatnya.