Sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 di pasar 35 ayat 3 menyatakan bahwa, "Pemberi kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja."
Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan wajib memberikan kepastian kepada tenaga kerja untuk dapat bekerja secara sehat baik fisik maupun mental, yang mana artinya ketika pekerja mengalami sakit, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa hari libur.
Umumnya beberapa perusahaan akan mewajibkan adanya surat keterangan dari rumah sakit atau dokter untuk memastikan bahwa karyawan dalam keadaan sakit tertentu sehingga membutuhkan waktu istirahat yang sesuai dengan proses penyembuhan.
Namun apa yang akan terjadi jika perusahaan tetap tidak memberikan libur atau waktu istirahat kepada pekerja yang sakit?
Tidak hanya melanggar hukum, perushaan juga akan mendapatkan risiko kerugian yang tidak lebih baik dibanding ketika memberikan libur.
Apa saja bentuk kerugiannya?

1. Pekerja yang sakit tidak akan dapat mencapai produktivitas yang diharapkan. Ini artinya perusahaan akan merugi dengan tetap memberikan hak pekerja secara utuh namun tidak sebaliknya dengan pekerja yang sedang memiliki produktivitas rendah.
2. Kondisi sakit yang dialami pekerja akan memengaruhi konsentrasi dalam bekerja sehingga potensi terjadinya kecelakaan kerja bahkan yang menyebabkan fatality (meninggal) menjadi tinggi.
3. Jika pekerja menderita penyakit menular seperti Covid-19 maka potensi penularan kepada pekerja lain menjadi tinggi, dampaknya kerugian perusahaan tidak lagi bisa dihindari karena harus melakukan pemberhentian operasional dan produksi selama 14 hari, kemudian perusahaan juga diharuskan untuk melakukan desinfeksi di lingkungan pabrik secara menyeluruh serta mewajibkan seluruh pekerja untuk melakukan karantina secara mandiri.
Itulah kerugian-kerugian yang akan Anda derita saat memaksakan pekerja yang sakit untuk bekerja. Sebenarnya tidak ada salahnya memberikan waktu istirahat atau libur kepada pekerja yang sakit, dibanding harus mengalami kerugian ini. Karena hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai K3 yang memang sudah dirumuskan melalui proses panjang dengan memperhitungkan kebaikan dari sisi perusahaan maupun pekerja.
Ingin tahu lebih dalam tentang K3 di berbagai bidang dan apa yang harus dilakukan untuk menerapkannya? Cari tahu dan ngobrol langsung bersama trainer-trainer kami di Training K3 yang ada di GoSafe Academy.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut. Oh iya kini training K3 ada virtualnya lho! Cek juga jadwal Virtual Training K3 di e.trainingcenter.events