Seperti yang kita tahu, besaran api dapat berpengaruh pada seberapa besar dampak dari kebakaran. Namun, selain faktor api atau sumber panas, ada faktor lain yang harus diperhatikan untuk menangani kebakaran, antara lain benda yang mudah terbakar serta ketersediaan oksigen. Ketiga unsur inilah yang membentuk "segitiga api" sehingga bisa menciptakan kebakaran.
Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 terdapat 4 klasifikasi kebakaran dan juga cara penanagannnya, apa saja?
Pada klasifikasi kebakaran golongan A merujuk pada benda-benda padat kecuali logam seperti kertas, plastik, karet, kayu, busa, dan lain sebagainya.
Jika terjadi kebakaran akibat material-material tersebut, maka langkah penanggulangannya adalah dengan memadamkan api menggunakan air, pasir, karung goni basah, tanah lumpur, tepung kimia kering, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Jika Golongan A bersumber dari benda padat non logam, maka pada klasifikasi kebakaran Golongan B, sumbernya ialah benda cair atau gas yang mudah terbakar. Contohnya bensin, solar, minyak, spirtus, dan gas LPG.
Pemadaman api bisa dilakukan dengan menggunakan pasir, tepung pemadam, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Penggunaan air sebagai media pemadaman api dilarang pada klasifikasi golongan B karena massa air lebih berat dibandingkan massa benda cair yang dapat menjadi penyebab kebakaran sehingga dikhawatirkan kebakaran justru akan melebar.
Klasifikasi kebakaran yang ketiga adalah golongan C atau kebakaran yang bersumber dari instalasi listrik bertegangan, contohnya breaker listrik, sambungan kabel, alat rumah tangga yang menggunakan listrik, mesin-mesin pabrik, dan sebagainya.
Jika terjadi kebakaran yang bersumber pada jenis-jenis di golongan C, maka penanganan yang harus dilakukan adalan dengan memutus sambungan listriknya terlebih dahulu baru pemadaman api bisa dilakukan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), karbondioksida (CO2), dan tepung kimia kering (dry chemical). Sama seperti kebakaran golongan B, penggunaan air juga dilarang pada klasifikasi kebakaran golongan C.
Klasifikasi kebakaran terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 04/MEN/1980 ialah kebakaran golongan D.
Kebakaran golongan D berasal dari benda-benda logam padat seperti contohnya alumunium, magnesium, kalium, dan lain-lain. Umumnya industri laboratorium atau manufacture logam menjadi sasaran empuk dari potensi kebakaran golongan D.
Namun seperti klasifikasi kebakaran lainnya, di golongan D ini juga terdapat cara penanganannya yaitu dengan menggunakan pasir halus dan kering atau dry powder.
Itulah 4 klasifikasi kelas kebakaran berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 04/MEN/1980. Tentunya seiring dengan berjalannya waktu, peraturan akan keselamatan dan kesehatan kerja juga terus berkembang, termasuk kebakaran. Memahaminya dan terus up to date dibutuhkan agar Anda tetap nyaman dan aman selama bekerja.
Mau tahu lebih dalam lagi seputar kebakaran, proses penanganan, dan evakuasi yang tepat? Ikuti Training Kebakaran bersama GoSafe Academy yang didukung Kemnaker, BNSP, serta Premysis Consulting. Cari trainignya di sini atau hubungi Service Consultant kami di sini.