Mengapa? karena melindungi aset adalah penting.
Perhatikan data berikut;
Menurut data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, sepanjang Januari hingga 30 Mei 2017 terjadi 496 kasus kebakaran. Jumlah korban jiwa akibat kebakaran pun tergolong tinggi, sebanyak 33 orang meninggal dunia dan 66 orang luka-luka dan 9 korban di antaranya adalah petugas pemadam kebakaran itu sendiri.
Banyaknya kasus kebakaran yang terjadi mengindikasikan bahwa:
Jika berpatok pada data yang telah kami himpun di atas, kemungkinan Anda adalah salah satu pengelola usaha atau pelaku bisnis yang saat ini belum menyadari bahwa betapa berbahayanya risiko kebakaran terhadap perusahaan/bisnis Anda.
Padahal, tidak sulit untuk menanggulangi risiko kebakaran. Salah satu upaya minimal adalah penggunaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran). Penggunaan dan pemahaman tentang APAR ini merupakan hal wajib, terutama untuk mereka yang menjalankan sebuah usaha di tempat terbuka maupun tertutup (gedung) di mana terdapat banyak orang dan aktivitas yang secara otomatis meningkatkan terjadinya risiko kebakaran.
Selain baik bagi Anda dan usaha Anda, memiliki tim penanggulangan kebakaran berarti telah memenuhi:
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
"Setiap pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan; Pengendalian setiap bentuk energi; Penyediaan sarana deteksi, alarm pemadam kebakaran dan sarana evakuasi; Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja; Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala."
Dengan adanya pengadaan alat pemadam kebakaran serta didukung oleh unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja mampu meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan kerja serta proteksi terhadap aset (barang dan pekerja) menjadi lebih tinggi.
Hal ini lah yang membuat kami tergerak untuk membantu Anda melawan si jago merah. Karena memilki tim pemadam kebakaran dengan pengetahuan dan kemampuan dalam menanggulangi, bahkan mencegah terjadinya kebakaran adalah hal kecil untuk sesuatu yang besar.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Semua Anggota P2K3, Semua jajaran Manajer dan Supervisor Perusahaan mulai dari Bagian Produksi, Pemeliharaan, Engineering, Analis, Personalia, Pelatihan dan Pengembangan sampai dengan Security, Semua karyawan yang terkait dan diharapkan dapat membantu melakukan analisa kecelakaan di daerah kerjanya masing-masing.
Bagi Anda yang keslitan mencocokan jadwal dengan Public Training atau ingin training yang lebih eksklusif dan intensif, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan jadilah penyelenggara training Pemadam Kebakaran (Kelas D) dengan biaya investasi yang lebih hemat. Klik formulir In-House Training dan tim kami akan segera menghubungi Anda.