Pengelolaan B3, dalam hal ini meliputi penggunaan, pemindahan termasuk penyimpanan.
Bila seorang pekerja tidak memahami aturan penanganan dan pengendalian B3 tersebut, mengakibatkan risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan baik terhadap dirinya maupun orang lain dan lingkungan sekitar.
Di sinilah pentingnya ada sebuah metode komunikasi informasi bahaya (hazard communication) dari B3 tersebut yang wajib diketahui oleh pekerja, namun tidak hanya cukup hanya diketahui namun hingga dipahami oleh pekerja.
Bentuk komunikasi ini berupa Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheet-SDS). Penetapan konten/isi LDK-SDS ini sudah ditentukan oleh regulasi pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, termasuk standar internasional.
Safety Data Sheet Awareness Virtual Training meliputi banyak aktifitas yang melibatkan peserta, seperti workshop, kuis, simulasi hingga ujian (examination), sehingga peserta lebih banyak berinteraksi secara virtual dan esensi pelatihan tetap dapat tersampaikan.
HSE team, Analyst (lab), Petugas TPS LB3,
Petugas yang kontak langsung dengan bahan kimia (B3)
Umum (konsultan, auditor, mahasiswa, karyawan)