Internal Auditor SMK3

Internal Auditor SMK3

Setelah memiliki Ahli K3 yang cakap dan tersertifikasi, sistem manajemen pengendalian risiko kecelakaan kerja yang berjalan baik, dan kecelakaan kerja yang tidak pernah terjadi. Lalu, apa lagi yang dibutuhkan perusahaan Anda untuk mempertahankan prestasi itu?

Dengan memenuhi segala persyaratan di atas, apakah Anda berpikiran bahwa perusahaan Anda terlihat sangat aman dari segala risiko celaka?

Tapi, pernahkah Anda berpikir bahwa seiring dengan berjalannya waktu akan muncul risiko-risiko kecelakaan kerja baru yang dapat mengancam Anda, karyawan, dan perusahaan?

Lalu, apa yang bisa Anda lakukan untuk mengendalikan risiko baru atas kecelakaan kerja?

Pemeriksaan secara periodik (Internal Auditor SMK3) adalah jawabannya!

Apa itu Internal Auditor SMK3?

Internal Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga risiko-risiko kecelakaan kerja yang sifatnya baru, bisa Anda kendalikan dan kecelakaan kerja tidak akan menimpa Anda dan perusahaan.

Tujuan dari Internal Auditor SMK3

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3.
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3.
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3.
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3.
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3.
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3.

Materi Pelatihan:

  1. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Peraturan Perundangan K3
  3. Prinsip-Prinsip SMK3
  4. Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  5. Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  6. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  7. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  8. Badan Audit SMK3
  9. Instrumen Audit SMK3
  10. Laporan Audit SMK3
  11. Teknik Audit SMK3

Siapa yang mengikuti training ini?

Auditor SMK3

Sekretaris P2K3

 

Bagi Anda yang kesulitan mencocokan jadwal dengan Public Training atau ingin training yang lebih eksklusif dan intensif, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan jadilah penyelenggara training Internal Auditor SMK3 dengan biaya investasi yang lebih hemat. Klik formulir In-House Training dan tim kami akan segera menghubungi Anda.