Hazardous Material and Hazardous Waste Handling Management (B3) Surabaya

Hazardous Material and Hazardous Waste Handling Management (B3) Surabaya

Bagaimana perusahaan Anda mengelola limbah dan material limbah?

Dilansir dari CNN Indonesia, sebuah riset terbaru dilakukan Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyatakan bahwa di Indonesia ada 24%  atau sekitar 15 juta ton dari 65 juta ton sampah per harinya yang tidak terkelola. Sampah tersebut termasuk sampah organik, plastik, kertas, metal, kaca, kayu, dan bahan lainnya.

Pertanyaannya adalah,

"Apakah perusahaan Anda termasuk dalam penyumbang sampah yang tidak terkelola?"

Mari kita runut secara bersama-sama.

Di Indonesia, ada begitu banyak peraturan yang mengatur pengelolaan material berbahaya dan limbah. Peraturan tersebut antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) tentang hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  3. PP No. 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  4. Peraturan menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah.
  5. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
  6. Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  7. dan masih banyak lagi.

Melihat banyaknya peraturan dan perundang-undangan yang menyinggung soal pengelolaan sampah, material berbahaya, dan limbah menunjukkan bahwa sampah merupakan concern yang cukup utama bagi pemerintah dan seluruh elemen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk ditinggali.

Lalu bagaimana dengan kontribusi Anda sebagai pelaku usaha?

Apalagi limbah yang Anda hasilkan berbeda dengan limbah rumah tangga pada umumnya. Semakin banyak produksi yang Anda lakukan, semakin banyak pula limbah yang Anda sumbangkan kepada lingkungan.

Maka dari itu sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara mengelola material berbahaya dan limbah yang tepat agar seluruh sampah yang merupakan sisa produksi dapat ditangani dengan tepat tanpa merusak atau mencemari lingkungan.

Jika Anda belum memiliki ahlinya, maka Anda bisa menciptakannya bersama kami!

Training Center bersama Premysis Consulting akan menyelenggarakan public training Hazardous Material and Hazardous Waste Handling Management.

Manfaat mengikuti Training B3:

  • Memahami bagaimana mengelola material berbahaya dan limbah dengan tepat.
  • Memahami regulasi hukum setempat mengenai material berbahaya dan pengelolaan limbah.
  • Memahami karakteristik dan dampak dari material berbahaya dan limbah.

Materi selama mengikuti Training B3:

Regulasi hukum di Indonesia yang berhubungan dengan material berbahaya dan pengelolaan limbah.

  1. Karakteristik, dampak limbah dan material berbahaya.
  2. Prinsip-prinsip material berbahaya dan pengelolaan limbah.
  3. Material Safety Data Sheet (MSDS).
  4. Penyimpanan limbah dan material berbahaya.
  5. Simbol dan label material berbahaya dan limbah.
  6. Transportasi material berbahaya dan limbah.
  7. Mempersiapkan situasi darurat dari material berbahaya dan limbah.
  8. Sistem pengelolaan material berbahaya dan limbah.
  9. Aktivitas dan Studi Kasus:
  • Mengidentifikasi risiko dan bagaimana mengelola material berbahaya dan limbah.
  • Menyelesaikan masalah

Siapa yang mengikuti training ini?

Manajer dan Supervisor yang secara aktif terlibat dalam sistem pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan material berbahaya dan pengelolaan limbah.

Karyawan yang terhubung dengan pengerjaan pengelolaan limbah dan material berbahaya.

 

Bagi Anda yang kesulitan mencocokan jadwal dengan Public Training atau ingin training yang lebih eksklusif dan intensif, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan jadilah penyelenggara training Hazardous Material and Hazardous Waste Handling Management (B3) dengan biaya investasi yang lebih hemat. Klik formulir In-House Training dan tim kami akan segera menghubungi Anda.