Berdasarkan data Global Islamic Economy 2018/2019, sebesar 17 miliar dollar AS atau Rp 2.465 triliun (kurs Rp 14.500) dihabiskan oleh penduduk di Indonesia untuk produk makanan halal.
Namun sayangnya hal ini tidak diikuti oleh industri penyedia pangan halal. Pada sektor ini, Indonesia justru gagal masuk 10 besar negara dengan iklim industri pangan halal terbaik di dunia. Bahkan jumlah ekspor produk halal dari Indonesia masih berada jauh dibanding negara tetangga, Malaysia.
Sumber: LPPOM MUI
Padahal pergerakan untuk sertifikasi halal sebenarnya sudah dicanangkan sejak 17 Oktober 2019 mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
Itu artinya hanya kurang 3 tahun dari sekarang untuk pasar halal berkembang pesat dan sudah sejauh mana persiapan Anda dalam melakukan sertifikasi halal? Tentunya Anda tidak ingin melewatkan kesempatan ini bukan? Menjadi produk unggulan yang mendapat kepercayaan dari konsumen yang lebih luas.
Jangan khawatir, Anda masih bisa mengejar untuk sertifikasi halal jika Anda bergerak segera. Ya, sebelum melakukan sertifikasi halal, Anda harus tahu dulu ilmunya dan apa saja yang harus dipersiapkan.
Itu semua bisa Anda dapatkan jika Anda bergabung bersama kami di Halal Assurance System Virtual Training bersama Food Safety-Quality dan Sinaux.com.