Sebagai produsen pangan tentu Anda harus mengambil kesempatan ini. Masa Anda mau berdiam diri ketika ada kesempatan emas yang datang?
Bukan omong kosong, tulisan ini kami sampaikan berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai sumber terpercaya.
Pertama, data dari Global Islamic Economy 2018/2019 menyebutkan Indonesia sebagai juara satu dalam konsumsi makanan halal di dunia. Sekitar 17 miliar dollar AS atau 2.465 triliun rupiah (dalam kurs Rp 14.500) dihabiskan untuk mengonsumsi produk pangan halal.
Kedua, kompetitor pangan halal di Indonesia masih sangat sedikit. Hal ini dibuktikan dengan gagalnya Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan iklim industri pangan halal terbaik di dunia.
Ketiga, masih dari sumber yang sama. Diprediksi pada tahun 2023, pasar halal akan menanjak naik hingga 6,1%.
Dari ketiga faktor ini, sudahkah Anda bisa melihat peluang besar untuk produk pangan Anda?
Ya, Anda bisa mengambil peluang ini untuk bergabung dengan produsen pangan halal lain dan mendominasi pasar halal yang memang diprediksi akan menjadi tren segera.
Hal ini juga didukung dengan adanya payung hukum terhadap produk halal yang dituangkan dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
Kalau sudah begini, kapan Anda akan mengambil tindakan?
Tunggu dulu! Jangan langsung terburu-buru mengunggah dokumen dan membuat proposal pengajuan sertifikasi halal. Kami memang mengharapkan Anda untuk bergerak cepat, tapi tidak dengan gegabah.
Sebelum Anda mengajukan sertifikasi halal, pastikan dulu Anda memahami cara mengimplementasikan sistem jaminan halal dengan benar.
Dan caranya bisa Anda pelajari dengan mengakses E-Training Halal Assurance System HAS 23000 di Sinaux.com.
QMR/FSTL/ Calon KAHI, QA/QC Team, Warehouse, Purchasing
Riset & Development, Produksi