Kementerian Tenaga Kerja sudah menerbitkan peraturan perundangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta tata cara penunjukkan ahli keselamatan kerja. Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga kerja RI No. 04/MEN/1987 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Keberadaan Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) tisak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Implementasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan. Implementasi K3 diperusahaan meruoakan tanggungjawab bersama antara pengusaha atau menajemen perusahaan dan tenaga kerja.
Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3. Pada kesempatan kali ini Gosafe Academy / Premysis consulting akan menyuguhkan informasi pentingnya pembentukan panitia pembina K3
Manfaat Pelatihan
Outline Pelatihan
Metode Training :
SIAPAKAH YANG PERLU HADIRI ?
Pengurus dan anggota Panitia Pembina Kesehatan & Kecelakaan Kerja, ahli K3, HSE Dept, Operation/ Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE/Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan.
Durasi Kegiatan