DEVELOP EFFECTIVE SAFETY COMMITTEE

DEVELOP EFFECTIVE SAFETY COMMITTEE

Kementerian Tenaga Kerja sudah menerbitkan peraturan perundangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta tata cara penunjukkan ahli keselamatan kerja. Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga kerja RI No. 04/MEN/1987 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.

Keberadaan Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) tisak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Implementasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan. Implementasi K3 diperusahaan meruoakan tanggungjawab bersama antara pengusaha atau menajemen perusahaan dan tenaga kerja.

Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3. Pada kesempatan kali ini Gosafe Academy / Premysis consulting akan menyuguhkan informasi pentingnya pembentukan panitia pembina K3

Manfaat Pelatihan

  • Peserta mampu mamahami peraturan perundangan K3 tentang tugas dan fungsi P2K3
  • Peserta mampu memahami konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja
  • Peserta mampu memahami prinsip-prinsip SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP No 50/2012
  • Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi K3 kepada management perusahaan

Outline Pelatihan

  • Dasar-dasar Keselamatan & Kesehatan Kerja
  • Undang-undang No 1 tentang keselamatan kerja dan peraturan tentang P2K3 serta ahli kesehatan dan keselamatan kerja
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 PP No 50/2012)
  • Tugas & Tanggungjawab P2K3 serta bentuk Organisasi P2K3
  • Penyelenggaraan rapat-rapat P2K3 dan penyusunan program P2K3
  • Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja

Metode Training :

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Practice
  • evaluation

SIAPAKAH YANG PERLU HADIRI ?
Pengurus dan anggota Panitia Pembina Kesehatan & Kecelakaan Kerja, ahli K3, HSE Dept, Operation/ Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE/Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) di Perusahaan.


Durasi Kegiatan

  1. 2 Hari
  2. Metode Offl ine Training yang didukung oleh e-LMS Sinaux.com
  3. Pukul 08.30 - 16.00 WIB